Beberapa waktu silam, Presiden Joko Widodo mengatakan agar masyarakat aktif memberikan kritik kepada pemerintah. Sepatutnya pernyataan presiden ini adalah sebuah ironi di negara dengan sistem demokrasi yang memang membebaskan (bahkan mengharuskan!) rakyat secara aktif mengkritik kebijakan pemerintah. Sungguh memalukan, bahwasanya negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia harus diingatkan untuk aktif mengkritik pemerintahnya.
Sebabnya karena kebebasan dan keharusan dalam mengkritik pemerintah selalu dibayangi oleh dua hantu yang siap sedia menebar teror bagi para kritikus: UU ITE dan serangan buzzer. Hantu yang terakhir ini terasa lebih menyeramkan karena sering melancarkan serangan secara sistematis dengan menyerang karakter personal sang kritikus melalui ujaran kebencian dan bullying. Tak heran figur seperti Kwik Kian Gie pun kini merasa ketakutan untuk melontarkan kritik pada pemerintah, sebab para buzzer bisa mengobrak-abrik masalah pribadinya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sampai mengharamkan aktivitas buzzer karena berpotensi membahayakan demokrasi dengan menyebarkan berita bohong, perundungan, dan pembungkaman pendapat. Padahal demokrasi dibangun dari kebebasan individu dalam mengekspresikan opini, sekalipun pendapat itu sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah maupun pandangan politik oposisi. Pendapat yang muncul dari satu individu bisa membentuk opini publik yang pada akhirnya mempengaruhi dan menentukan proses politik menjadi demokratis (Schumpeter, 1942).
Penyampaian pendapat di jagad maya tidak pernah memilki keterbatasan waktu dan tempat (space). Di media mainstream seperti televisi dan koran, individu yang ingin mengemukakan pendapatnya harus terlebih dulu melewati kontrol ketat yang ditentukan di ruang redaksi. Sering pula ruang redaksi tak lepas dari intervensi elit media yang memiliki afiliasi dengan kepentingan politik dan ekonomi tertentu (Herman & Chomsky, 1988). Dengan demikian opini individu seringkali harus disaring atau bahkan ditolak. Namun tidak pernah demikian halnya dengan berpendapat di ruang digital.
Karena kebebasan mengkritik terkadang dinilai dapat membahayakan suatu entitas (baik itu pemerintahan, partai dan aktor politik, hingga merk dagang perusahaan), buzzer kerap dijadikan sebagai ‘pasukan’ penyerang dan pertahanan segala kritik publik terhadap entitas tersebut. Namun ternyata hari ini praktik buzzer berubah untuk menyebarkan informasi yang salah (misleading) dan teror.
Buzzer, si Perusak Demokrasi
Dalam mempengaruhi opini publik di ruang maya, ada tiga unsur yang kerap dijadikan acuan pendapat: influencer, key opinion leader, dan buzzer. Baik influencer dan key opinion leader merujuk pada entitas personal yang memiliki keahlian dan pengetahuan tertentu mengenai suatu bidang. Reputasi mereka pun kerap dipercaya oleh banyak orang.
Sedangkan buzzer adalah organisasi struktural yang dapat berupa kumpulan perseorangan atau akun robotik yang mengumpulkan algoritma dan big data dari aktivitas digital audiens dan kemudian menyaring serta mengolah data tersebut menjadi informasi menyesatkan untuk memanipulasi opini publik (Bradshaw & Howard, 2019).
Dalam laporan The Global Disinformation Order yang dipublikasikan oleh University of Oxford, Inggris, penggunaan buzzer dirancang untuk tiga hal berikut:
- menekan hak asasi fundamental manusia dalam berekspresi dan mengungkapkan pendapat
- mendiskreditkan lawan politik
- menghilangkan perbedaan politik
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan, dari 70 negara yang diteliti mengenai aktivitas buzzer (termasuk Indonesia), setidaknya satu instansi pemerintahan dan/atau partai politik menggunakan jasa buzzer untuk menyebarkan serangan dan informasi yang menyesatkan dalam pembentukan opini publik.
Praktik yang dilakukan para buzzer selalu melenceng dari etika bermedia karena melakukan penyerangan terorganisir pada pihak oposisi dengan menyebarkan hate speech, mencemarkan reputasi perorangan atau kelompok, bullying, hingga ancaman kekerasan fisik atau pelecehan seksual. Intinya, buzzer menyerang agar pihak oposisi merasa takut untuk mengemukakan pendapatnya di kemudian hari, dan dengan demikian opini publik dapat digiring sesuai dengan narasi terstruktur yang dibentuk oleh buzzer saja.
Saat pemerintah pun malah mensponsori jasa buzzer untuk membungkam pendapat publik di media digital, secara tak langsung pemerintah telah mendeklarasikan rezimnya sebagai rezim otoriter yang membatasi dan menghalangi kebebasan beropini. Rezim yang membatasi warganya dalam menyuarakan pemikirannya berarti telah menerapkan kediktatoran dalam menjalankan pemerintahan (Levitsky & Ziblatt, How Democracies Die, 2018). Ketika publik bahkan merasa takut untuk menyuarakan kepentingannya akibat adanya ancaman, pemerintah dapat menjalankan kekuasaan dengan bebas tanpa pengawasan.
Melawan Narasi Buzzer di Jagad Maya
Narasi-narasi yang dicetuskan oleh buzzer di jagad maya memang dirancang untuk mendominasi percakapan digital. Namun untuk melawan narasi yang diciptakan oleh para buzzer dengan menggunakan buzzer lainnya, seperti yang dengan enteng diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, bukan merupakan solusi.
Melawan narasi buzzer dengan buzzer lain justru akan semakin memunculkan kerancuan dan memperbanyak informasi yang menyesatkan. Percakapan hanya dikuasai oleh buzzer, sedangkan narasi organik yang berasal dari publik pada akhirnya tenggelam dalam percakapan digital para buzzer.
Upaya untuk melawan penggiringan opini publik yang diatur oleh buzzer adalah dengan meningkatkan pengetahuan mengenai literasi media digital. Cara termudah membangun literasi media digital adalah dengan sebanyak mungkin membaca dari beragam sumber informasi, kemudian tak begitu saja percaya dengan suatu informasi sebelum menggali informasi lain. Tentunya sumber informasi pun harus yang terpercaya, dan bukan hanya sekedar mencari sensasi dengan cerita yang bombastis.
Ketika pengetahuan audiens telah terbentuk, akan lebih mudah untuk menciptakan percakapan organik yang menguasai trending percakapan digital. Pengalaman ini pernah terbukti ketika penolakan Omnibus Law yang tidak hanya melibatkan aktivis, akademisi, dan mahasiswa. Justru percakapan mengenai Omnibus Law semakin pecah ketika para K-Popers juga ikut nimbrung menolak UU Cipta Kerja ini. Percakapan organik yang dibangun oleh netizen non-buzzer pada akhirnya justru mampu mengalahkan narasi para buzzer di jagad media digital.
Cara lain untuk melawan narasi buzzer adalah dengan mempersiapkan mental ketika menghadapi perundungan atau cacian dari para buzzer. Memang terdengar klise. Namun harus diakui, dalam setiap rezim pemerintahan akan selalu ada tekanan ketika hendak melawan penguasa yang tak berpihak pada kepentingan publik. Penjeratan lewat pasal-pasal perundangan sesekali diterapkan. Hinaan dari buzzer pun pastinya tak terhindarkan.
Jika mental tidak siap untuk menerima tekanan dari penguasa, apakah mungkin lebih siap mengalami pembungkaman?