Memperbaiki Keberadaban Netizen +62

Baru-baru ini Microsoft mengeluarkan data Digital Civility Index yang mengukur keberadaban aktivitas digital di seluruh dunia. Pengukuran ini sudah dilaksanakan sejak lima tahun silam, dan tiap tahun jumlah negara yang menjadi responden mengalami kenaikan. Tahun ini ada sekitar 32 negara yang disurvei oleh Microsoft.

Secara global, indeks keberadaban aktivitas digital mengalami peningkatan menjadi lebih beradab di tahun 2020 ketika dibandingkan dengan tahun 2019. Kondisi pandemi Covid-19 memicu aktivitas digital yang lebih baik, seperti berkorespondensi dengan kerabat dan teman lewat video call, berbelanja secara daring, online game, dan menikmati tontonan secara streaming. Kebanyakan aktivitas digital yang positif ini pun ternyata dilakukan oleh kalangan remaja.

Namun ketika menyoroti indeks keberadaban per negara, Indonesia (sebagai salah satu negara responden) ternyata dinilai sebagai netizen terkejam ke-3 di dunia, dan poin kekejaman ini mengalami kenaikan dibanding 2019 silam. Prediket kekejaman ini dilihat dari maraknya penyebaran hoax, penipuan, hingga penyebaran ujaran kebencian. Bahkan 5 dari 10 netizen Indonesia adalah pelaku perundungan (bullying) secara daring.

Pemerintah dan Penyedia Layanan Sebagai Pengeruk Keuntungan

Hasil survei Microsoft ini kemudian direspon oleh pemerintah (dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo) dengan merencanakan pembentukan komite etik yang mengawasi perilaku Netizen +62. Sebelumnya pula pihak kepolisian telah mengaktifkan keberadaan polisi virtual yang sudah mulai berpatroli secara siber sejak 24 Februari silam.

Pembentukan lembaga yang dinaungi oleh pemerintah selalu berpotensi untuk terjadinya penyelewengan kekuasaan. Sebagai instansi yang memiliki otoritas tertinggi untuk mengatur kekuasaan, negara dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warganya.

Begitu juga seruan agar pemerintah meregulasi perusahaan penyedia platform digital. Bukan rahasia jika pemerintah kerap berkongkalikong dengan para pengusaha media untuk memuluskan tujuan bersama, yakni kelancaran bisnis pemilik media yang bersimbiosis dengan publikasi politisi untuk meningkatkan elektabilitas politik. Bahkan pemerintah juga berafiliasi dengan perusahaan penyedia platform digital dalam mengumpulkan data pengguna internet untuk kepentingan manipulasi politik seperti yang terjadi pada kasus Facebook dan Cambridge Analytica.

Meski perilaku warganet Indonesia di ruang digital sangat biadab, pada kenyataannya justru perusahaan penyedia platform digital dan politisi memanfaatkan big data mengenai perilaku digital warganet demi memperoleh keuntungan. Karena itu, membatasi aktivitas warganet tampaknya tidak akan berkontribusi apapun dalam menekan kebiadaban pengguna internet Indonesia. Sebaliknya, pelarangan aktivitas justru akan membuat netizen semakin mengamuk dan memunculkan kekacauan yang lebih besar.

Upaya Mengurangi Kebiadaban Netizen +62

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk (setidaknya) mereduksi kebiadaban warganet Indonesia. Upaya ini merupakan langkah terbaik yang dapat dilakukan pemerintah (dengan disokong oleh perusahaan penyedia layanan digital) dalam mengintervensi aktivitas digital netizen tanpa berpotensi mencederai kebebasan berpendapat dan kemungkinan pembungkaman di kemudian hari.

Pertama, menjadikan literasi media digital sebagai kurikulum dan mata pelajaran wajib untuk pendidikan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dalam survei Microsoft memang disebutkan, lingkungan digital yang toxic disebabkan oleh kalangan usia 18+ (dewasa). Pendidikan literasi media digital dalam lingkungan pendidikan formal dapat menjadi tameng bagi generasi muda ketika masuk dalam lingkungan digital yang beracun. Lewat pendidikan formal literasi media digital pula, generasi muda tidak akan mengulangi pola membentuk kebiadaban ekosistem digital.

Penerapan literasi media digital sebagai kurikulum wajib dalam institusi pendidikan formal merupakan hal yang mendesak, sebab di masa mendatang kehidupan sosial tak bisa dipisahkan dari penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi digital. Memiliki pengetahuan tentang literasi media digital adalah keharusan agar generasi berikutnya (yang notabene adalah generasi digital native) memiliki kebijakan bermedia.

Kedua, (masih berkaitan dengan peran institusi pendidikan formal) lembaga pendidikan harus turut aktif melibatkan peran keluarga dalam mengedukasi penggunaan media digital. Jadi bukan hanya mendidik anak untuk bijak bermedia, melainkan orang tua dan anggota keluarga yang bertanggung jawab terhadap sang anak juga harus dilibatkan untuk saling memantau aktivitas digital anggota keluarga. Sebagai unit terkecil dan terdekat dalam struktur tatanan masyarakat, peran anggota keluarga yang secara aktif mengawasi dan saling membimbing anggotanya dalam penggunaan media digital lambat laun mampu mengurangi kebiadaban perilaku digital.

Terakhir, regulasi yang harusnya diterapkan oleh pemerintah adalah pada konten, bukan pada pengguna. Apabila pembatasan diterapkan pada pengguna, yang bisa terjadi adalah praktik pembungkaman pendapat. Praktik yang terjadi selama ini adalah menyasar pengguna media sosial dengan hukuman pidana akibat penafsiran UU ITE yang terlalu fleksibel.

Jika menyasar pada konten (seperti penghapusan konten provokatif dan berbahaya), pemerintah tidak membatasi kebebasan individual warganet dalam menciptakan konten. Sebaliknya, kreator konten justru akan menciptakan konten yang lebih sopan dan kreatif agar kontennya tidak dihapus. Dalam hal ini, pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan platform digital untuk membuat kriteria konten yang dihapus.

Sebagai contoh adalah ketika Facebook menghapus postingan Donald Trump yang menyebarkan kebohongan tentang Covid-19. Donald Trump sebagai pribadi tidak dipidanakan karena postingannya karena asas penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namun kontennya seketika langsung dihapus. Hingga pada saat yang ekstrem ketika Trump malah memprovokasi pendukungnya lewat media sosial untuk membuat keributan di Capitol Hills, barulah Twitter menghapus dan melarang akun Trump secara permanen.

Pemberian pendidikan literasi media digital sangat mendesak dan merupakan cara paling aman untuk meningkatkan keberadaban netizen Indonesia tanpa pembatasan ekspresi individual. Lewat literasi media digital pula, warganet bisa memiliki pengetahuan mengenai positif-negatif penggunaan teknologi digital, hingga produksi-distribusi-konsumsi konten digital yang cerdas.

Ketika pendidikan literasi media digital diberikan dan diterapkan, ruang digital Indonesia tak akan lagi sesuram saat ini.

Diterbitkan oleh Elle Zahra

Graduated from Communication Science of University of Indonesia, both in bachelor and master degree. Media observer and media literacy activist. Concern in digital society related to political communication, feminism, and culture issues.

2 tanggapan untuk “Memperbaiki Keberadaban Netizen +62

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: