Memilih atau Tak Memilih Pada Pilkada 2020

Pada lain kesempatan, yang akan saya kampanyekan di akun media sosial dan instant messenger pastinya adalah seruan untuk menggunakan hak pilih pada pemilu atau pilkada. Namun di tengah situasi pandemi yang berpotensi menambah penularan infeksi Covid-19, akal dan hati serasa tak sinkron untuk berseru agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pilkada 9 Desember mendatang. Tak ada yang bisa menjamin penularan tak terjadi meski sejumlah protokol kesehatan sudah diterapkan.

Sehari setelah melaksanakan pemilu di Amerika Serikat pada 4 November silam, 120 ribu orang kemudian terindikasi telah terinfeksi Covid-19. Padahal penyelenggaraan pemilu di negeri Paman Sam tidak melulu mengharuskan pemilih hadir ke tempat pemilihan, sebab pemilihan bisa dilakukan via pos dan secara elektronik. Tapi tetap jumlah yang terinfeksi Corona setelah pemilu mencapai ratusan ribu.


Di Indonesia, ada sekitar 105 juta orang yang terdaftar sebagai pemilih di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak (terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota). Sampai saat artikel ditulis, ada 24 daerah pilkada yang diidentifikasi sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19. Jadi wajarlah jika banyak pihak yang menentang pergelaran pilkada pada tahun ini karena menimbang resiko penularan Covid-19.


Haruskah Pilkada Digelar? 

Penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di tengah masa pandemi, sesungguhnya bagaikan memakan buah simalakama. Jika pilkada digelar, ratusan hingga jutaan orang berpotensi terinfeksi virus. Meski himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan digaungkan, tetap tak ada yang bisa menjamin ketepatan pelaksanaannya dalam sebuah kerumunan yang ramai. 


Akan tetapi jika pilkada tak digelar, sejumlah konstitusi negara pun akan dilanggar. Sistem presidensial telah menerapkan jangka waktu tertentu dalam memegang tampuk kekuasaan di kursi pemerintahan. Ketiadaan pemilihan umum akan memperpanjang waktu kekuasaan yang bisa berakibat pada kemungkinan munculnya rezim otoriter di daerah, misalnya potensi untuk menumbuhkan kekuatan dinasti politik lokal.

Di tengah situasi pandemi yang cukup membuat kalang-kabut, otoriterisme dalam pemerintahan lokal adalah hal yang paling tidak diharapkan sebab mampu menghambat upaya penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di daerah berjalan sebagaimana mestinya.

Walau Indonesia tengah dilanda situasi pandemi Covid-19 yang tampaknya kian hari kian memburuk, penundaan pilkada serentak juga bukan merupakan opsi terbaik dengan mempertimbangkan segala skenario terburuk pelanggaran konstitusional. Menunda waktu pilkada berarti meniadakan kepastian hukum dari segi persoalan waktu dalam penyelenggaraan kekuasaan. Ketidakpastian ini pada akhirnya malah merusak tatanan berdemokrasi.

Oleh sebab itu, tak ada jalan lain yang dapat ditempuh oleh penyelenggara kekuasaan selain dengan menggelar pilkada serentak walau sekarang masyarakat tengah berada dalam situasi penyebaran virus Corona.

Memilih Untuk Mencoblos atau Tidak Mencoblos

Bagaimanapun pilkada serentak tetap harus digelar. Kini persoalannya bukan lagi soal ditunda atau tidak, melainkan keputusan rakyat untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak.

Pada himbauan-himbauan pemilu pra-pandemi, sangat keras digaungkan untuk menggunakan hak pilih dan jangan sampai tidak datang ke tempat pencoblosan. Beragam dalil dikeluarkan bahwa golput itu haram, hingga statement yang menyatakan “yang tidak memilih tidak boleh memprotes rezim terpilih karena dia tidak memiliki hak memprotes ketika dia menyerahkan hak pilihnya”.

Sesungguhnya tidak memilih dalam pemilu/pilkada pun merupakan sebuah hak memilih: memilih untuk tidak berpartisipasi dalam proses pemilihan kekuasaan. Jika ada yang menggunakan hak untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara, tak berarti dia tak lagi memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengawasi jalan pemerintahan rezim terpilih.

Selagi masih merupakan Warga Negara Indonesia, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan berpolitik (baik dalam skala nasional maupun daerah) diperbolehkan dan bahkan diharuskan. Contoh payung hukumnya terdapat pada Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah hingga UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3, Pasal 28, dan Pasal 28I ayat 1). Jadi keputusan untuk mencoblos atau tak mencoblos pada 9 Desember besok adalah keputusan pribadi konstitusional yang harus mempertimbangkan hati nurani dan tentunya faktor kesehatan serta keamanan dari probabilitas terkena Covid-19.

Namun jika Anda bertanya pada preferensi pribadi saya, apa boleh buat, sepertinya pada pilkada serentak kali ini saya harus absen memilih demi faktor keamanan. Sebab di rumah saya terdapat anak balita dan orang tua yang merupakan golongan paling rentan terinfeksi Covid-19. Apalagi daerah pemilihan saya merupakan zona merah. Tak ada toleransi jika orang-orang tersayang malah harus terinfeksi Corona, atau justru kehadiran kita di tempat pemilihan malah semakin menularkan penyakit ke banyak orang.

Dasarkan keputusan memilih Anda pada kesehatan!

Diterbitkan oleh Elle Zahra

Graduated from Communication Science of University of Indonesia, both in bachelor and master degree. Media observer and media literacy activist. Concern in digital society related to political communication, feminism, and culture issues.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: